Syarat :
1. Mengisi formulir
pelapor kematian
2. Surat keterangan
kematian dari Desa / Kelurahan (F-2.29)/ RS/ Visum dari Dokter atau Petugas
Kesehatan
3. Fotokopi akta
kelahiran / Surat Kelahiran
4. Fotokopi Surat
Nikah (apabila sudah menikah)
5. Fotokopi KK dan
legalisir KTP yang bersangkutan
6. Fotokopi KTP
pelapor
Manfaat Akta Kematian
:
1. Untuk mengurusi
asuransi
2. Untuk mengurus/
sebagai persyaratan di Bank
3. Untuk mengurus
jasa raharja
4. Untuk pembagian
warisan
5. Untuk persyaratan
perkawinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar