Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /
Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya
mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi
yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam
yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi
(dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari
11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan
pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar