Kartu Tanda Penduduk (KTP)




syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
1.                   Berusia 17 tahun
2.                  Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
3.                 Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem       informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
4.                   Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur pembuatan e- KTP
1.                  Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
2.                   Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
3.                   Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
4.                  Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
5.                    Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
6.                  Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
7.                  Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
8.                  Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.                  Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan