Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka
masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum
memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan
secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD
antara lain:
1.
Membahas
rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.
Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Desa
4.
Membentuk
panitia pemilihan Kepala Desa
5. Menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Struktur organisasi BPD di desa jrakah
yaitu :
Ketua :
Suroto
Sekretaris : Rumiyati
Anggota : Jumadi, Ngatun, Paiman, Wiyono,
Mujiono, Agus Hariyanto, Sugito, Tri Rahayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar