Syarat :
1. Mengajukan
permohonan dengan mengisi formulr yang telah disediakan
2. Surat pengantar
dari Desa/ Kelurahan diketahui Camat
3. Fotokopi akta
kelahiran yang dilegalisir dari kedua mempelai
4. Fotokopi KTP yang
dilegalisir dari kedua mempelai
5. Fotokopi KK yang
dilegalisir dari kedua mempelai
6. Pas foto ukuran 4
x 6 hitam putih berdampingan sebanyak 6 lembar
7. Surat pernyataan
belum pernah kawin diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
8. Ijin orang tua
bagi mempelai yang belum berumur 21 tahun
9. Surat persetujuan
kedua orang tua mempelai diketahui Kepala Desa / Kelurahan dan Camat
10. Surat keterangan
sehat dari Dokter
11. Surat Baptis/
surat keterangan jema’at Sidi
12. Surat pemberkatan
/ surat kawin dari Agamanya (surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
pemuka Agama/ pendeta)
13. Mengahadapkan 2
orang saksidengan melampirkan fotokopi KTP
14. Melampirkan
fotokopi akta kematian suami atau istri bagi yang suami atau istri sudah
meninggal
15. Kutipan akta
perceraian bagi yang telah cerai dari suami/ istri terdahulu
16. Ganti nama (akta
perubahan nama)
17. Surat ijin
Komandan apabila salah satu pihak anggota TNI / Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar