Akta kelahiran



Persyaratan membuat Akta Kelahiran 
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1.                    Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2.                  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan
3.                   Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
4.                   Fotokopi KK dan KTP orang tua
5.                   Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
6.                  Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
7.                  Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya