Persyaratan membuat Akta
Kelahiran
Sangat disarankan mengurus akta
kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk
membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
2.
Asli
dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan
3.
Fotokopi
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
4.
Fotokopi
KK dan KTP orang tua
5.
Nama
dan identitas saksi pelaporan kelahiran
6.
Persetujuan
Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari dan kurang
dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, dan
7.
Penetapan
Pengadilan Negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari 1 (satu) tahun sejak
tanggal kelahirannya